MKD Sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara di Babel
Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifudin Sudding foto : Soerja/mr
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mensosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara MKD kepada Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi ini guna membangun sinergi, kerja sama, dan tukar menukar informasi, ketika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota Dewan yang locus delicti-nya (tempat terjadinya tindak pidana) di wilayah Polda dan Kejati Babel.
Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifudin Sudding mengaku dari beberapa Kunker yang dilaksanakan MKD, pihaknya menerima banyak masukan dalam rangka untuk penyempurnaan Kode Etik dan Tata Beracara MKD, supaya lebih mengarah kepada penguatan Alat Kelengkapan Dewan di DPR RI. Misalnya, ketika dilakukan pembentukan panel, apakah melibatkan Kepolisian dan Kejati, atau Pengadilan di tempat terjadinya tindak pidana.
“Saya kira ini satu hal yang baik, karena bisa saja ada beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan nantinya dalam rangka penyempurnaan Kode Etik dan Tata Beracara MKD,” kata Sudding saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) MKD DPR RI dengan Wakapolda Babel Kombes Pol Djoko Erwanto beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Aditya Warman beserta jajaran di Babel, Rabu (24/10/2018).
Legislator Partai Hanura itu menambahkan, dalam konteks penegakan Kode Etik, MKD mengharapkan kerja sama dengan jajaran Polda dan Kejati Babel untuk memberikan masukan, terkait hal-hal yang dapat menyempurnakan dan memaksimalkan kinerja Angggota Dewan terkait dengan penegakan Kode Etik MKD.
“Hal ini dalam rangka memaksimalkan kinerja Angggota Dewan, serta pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dapat dilaksanakan secara profesional dan rasa penuh tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” harap legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Sementara itu, Kajati Babel Aditya Warman mengapresiasi kinerja MKD yang dengan tulus menjaga harkat dan martabat Anggota Dewan, di tengah potensi Anggota Dewan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara dan aparat penegak hukum.
“Saya tidak mengatakan ini ada, tetapi potensi ini ada. Ini ada implikasi etikanya ketika kami laporkan dan ditindaklanjuti. Hal ini menjadi sumbangan semangat untuk aparat penegak hukum. Terima kasih, kami terhindar dari intervensi dan perjalanan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana yang diharapkan,” jelas Aditya. (soe/sf)